JOGJAEKSPRES.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Selasa (11/3/2025) terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Bagi para pekerja atau buruh di perusahaan maupun pegawai BUMN dan BUMD, terdapat SE yang diterbitkan Menaker dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Sementara bagi para Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan, diterbitkan SE dengan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menaker Yassierli kembali menyampaikan bahwa tahun ini Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pemerintahan serta pengusaha terkait, memberikan fokus khusus kepada pengemudi dan kurir online yang bergerak di bidang layanan angkutan untuk mendapatkan THR.
Adapun beberapa peraturan yang tertuang dalam SE terkait pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir online yaitu sebagai berikut:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Meskipun Menaker telah menetapkan tenggat waktu dalam pembayaran THR Keagamaan, besar harapannya bagi para pengusaha terkait agar dapat memberikannya lebih awal kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online. (*)