Minggu, Desember 22, 2024
BerandaJogjakartaLiburan ke Kota Yogyakarta, Ini 17 Lokasi Parkir yang Bisa Jadi Pilihan

Liburan ke Kota Yogyakarta, Ini 17 Lokasi Parkir yang Bisa Jadi Pilihan

JOGJAEKSPRES.COM – Akhir tahun mau liburan ke Kota Yogyakarta, bingung parkir kendaraan dimana? Takut tarif parkirnya ‘nuthuk’ atau tarif tidak wajar?

Tak perlu bingung dan khawatir, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat dan wisatawan yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta.

Termasuk meminta juru parkir dan pengelola Tempat Khusus Parkir untuk mengikuti aturan tarif parkir.

Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta. Baik kendaraan umum bus maupun kendaraan bermotor pribadi roda empat dan motor roda dua.

Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu-Malioboro-Kraton (Gumaton).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyampaikan, daya dukung lokasi parkir bagi masyarakat yang akan menikmati Kota Yogyakarta ada Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

“Pada kawasan Tugu Malioboro dan Kraton (Gumaton) ada TJU di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil,” ujarnya.

Sedangkan untuk TKP disediakan TKP milik pemerintah yakni TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.

Selain itu TKP milik swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mall.

“Itu daya dukung (parkir) yang kita siapkan. Sarana prasarana jalan (disiapkan). Termasuk kanalisasi untuk pengaturan lalu lintas situasional,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, untuk menghadapi libur Nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari, dari biasanya hanya sampai sore hari.

Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru, terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton.

Termasuk mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

“Kita lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan. Kita imbau kepada mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis,” terang Aziz.

“Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan. Termasuk tidak menaikan tarif sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai perda tersebut, apabila pengelola maupun juru parkir melanggar aturan maka ada sanksi peringatan satu, dua dan tiga serta pencabutan izin.

Sedangkan tarif parkir TJU diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di TJU.

Dia menjelaskan, parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III. Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.

Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya dikenai Rp 1.500/jam. Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000.

Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Sedangkan tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020. Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif.

Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000. Jika parkir selama 4 jam berarti dikenai tarif Rp 100.000.

Aziz menyebut, untuk TKP swasta sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, tarif parkir paling tinggi lima kali tarif TKP milik pemerintah.

“Aturan itu untuk membatasi tarif parkir,” katanya.

Menurutnya, aturan tarif itu sesuai dalam perda parkir karena keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta mendorong swasta melakukan investasi di perparkiran, sehingga ada semacam reward untuk TKP swasta.

Dishub Kota Yogyakarta sudah memasang papan informasi tarif parkir TJU dan TKP di lokasi parkir. TKP swasta juga diminta memasang tarif parkir di depan pintu masuk.

“Kita sudah panggil dan datangi ke lapangan agar teman-teman parkir TKP swasta memasang tarif di depan pintu masuk. Artinya para wisatawan dari awal sudah tahu ketika masuk di lokasi itu tarifnya sekian. Maka ketika sudah masuk artinya sudah menyetujui,” jelasnya.

Aziz juga mengingatkan, pengguna parkir untuk meminta karcis parkir ke juru parkir maupun pengelola karena itu hak konsumen. Selain sebagai bukti retribusi parkir, karcis parkir juga menjadi salah satu syarat untuk klaim ganti rugi jika kendaraan yang diparkir hilang.

Ia menuturkan, ciri karcis atau tiket parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta antara lain ada logo dan tulisan Pemkot Yogyakarta, ada perda terkait parkir dan retribusi parkir, ada nominal tarif parkir dan diporporasi. Untuk karcis TKP milik pemerintah dicetak oleh pengelola TKP dengan ciri sama dengan karcis parkir TJU.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan yang akan berkunjung di Kota Yogyakarta khususnya yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Kita ada tempat-tempat khusus parkir milik pemerintah, baik bus maupun kendaraan pribadi,” kata Aziz.

“Parkir TJU khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir. Kalau tidak diberi, jangan mau parkir di situ,” imbuhnya.

Dishub Kota Yogyakarta juga sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Satpol PP Kota Yogyakarta terkait pemetaan titik-titik rawan parkir liar saat libur Nataru.

Pemkot Yogyakarta juga membuka kanal aduan parkir bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service, maupun hotline pengaduan parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di nomor 081802704212.

Juru Parkir Siap Ikuti Aturan Tarif Parkir

Para pengelola TKP dan juru parkir siap untuk mengikuti aturan parkir Pemkot Yogyakarta. Terutama aturan tarif parkir  dan komitmen tidak menaikkan tarif parkir.

Ketua Pengelola TKP Senopati, Harjito menuturkan, parkir TKP Senopati selalu berkoordinasi dengan Dishub Kota Yogyakarta, sehingga kekurangan di tahun kemarin akan diperbaiki.

Menurutnya, momentum libur Nataru adalah kebiasaan tahunan, sehingga pihaknya bersama juru parkir TKP Senopati sudah siap.

“Komitmen kami hanya satu. Kita menyakiti satu orang, seribu orang akan tersakiti. Sehingga bagaimanapun kita tetap berusaha untuk menjaga komitmen karena parkir kita ini parkir wisata,” ujar Harjito di TKP Senopati.

“Dipastikan seratus persen sesuai perda, karena kebetulan untuk TKP dari Saber Pungli dan Dishub memberikan himbauan sehingga kita dari tahun ke tahun mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya. (*/put)

 

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU