Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaJogjakartaDisdikpora DIY Tegaskan Calon Bupati/Walikota Dilarang Kampanye di Sekolah

Disdikpora DIY Tegaskan Calon Bupati/Walikota Dilarang Kampanye di Sekolah

JOGJAEKSPRES.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) secara tegas melarang calon Bupati/Walikota melakukan kampanye di sekolah.

Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya menegaskan, jangan sampai sekolah menjadi tempat kampanye terselubung, melalui kegiatan-kegiatan di sekolah.

“Nanti bisa kami lihat, apakah mereka dalam agenda kampanye atau yang lain. Kampanye di sekolah tidak diperkenankan,” ujar Didik, Rabu (18/9/2024).

Dia meminta pihak sekolah memonitor kegiatan-kegiatan mereka. Jangan sampai paslon Bupati/Walikota masuk ke sekolah dengan embel-embel yang tidak berkaitan dengan sekolah.

“Karena di wilayah sekolah merupakan lingkungan keberagaman dan kebhinekaan yang harus dijaga,” katanya.

Dia mengharapkan, sekolah mengajarkan para siswanya yang merupakan pemilih pemula untuk menghargai keberagaman tersebut.

Didik juga mengimbau kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aturan netralitas ASN juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2201 tentang Disiplin PNS.

“Sudah ada surat edaran yang sama diberikan ketika penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk menjaga netralitas ASN,” katanya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU