Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaHukum KriminalDua Korban Mafia Tanah di Yogyakarta Melapor ke Polda DIY

Dua Korban Mafia Tanah di Yogyakarta Melapor ke Polda DIY

JOGJAEKSPRES.COM – Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Mafia Tanah Yogyakarta yang diinisiasi oleh Advokat Senior Aprillia Supaliyanto MS, SH mendampingi dua korban mafia tanah melapor ke Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Jumat (9/5/2025).

Korban pertama Bibit Rustamta melaporkan Triono yang masih berkaitan dengan kasus sertifikat tanah Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Disampaikan Aprillia, pelaporan Bibit kali ini terkait dengan sertifikat tanah seluas 298 meter persegi yang didapat dari Mbah Tupon ketika Bibit membiayai seluruh kebutuhan Mbah Tupon pada saat proses pemecahan sertifikat tanah tahap pertama, karena saat itu Mbah Tupon tidak memiliki biaya, dan meminta sebagian tanah yang dipecah itu dibeli oleh Bibit.

Dengan cara pembayaran yang telah disepakati antara Bibit dan Mbah Tupon akhirnya tanah tersebut menjadi milik Bibit walaupun sertifikat hasil pemecahan tersebut masih atas nama Mbah Tupon.

“Sertifikat itu diserahkan Mbah Tupon ke Pak Bibit, karena Mbah Tupon menyadari sudah menerima pembayaran atas tanah itu dari Pak Bibit. Dan ketika sertifikat sudah ditangan Pak Bibit secara materiil tanah itu sudah menjadi hak milik Pak Bibit, meskipun sertifikat masih atas nama Mbah Tupon,” ujar Aprillia disela pelaporan di Mapolda DIY.

Setelah sertifikat tersebut berada ditangan Bibit, kemudian dia menjual tanah itu kepada seseorang, dan muncul perbincangan diantara keduanya untuk membalik nama sertifikat tersebut kepada si pembeli itu.

“Terkait proses balik nama itu baik Pak Bibit dan Pak Suwardi selaku pembeli meminta tolong kepada Triono, sehingga sertifikat diserahkan kepada Triono, dengan tujuan agar Triono membantu proses balik nama itu,” kata Aprillia.

Tapi begitu sertifikat diserahkan kepada Triono, tidak dipergunakan untuk membalik nama melainkan sertifikat itu digadaikan kepada pihak ketiga.

“Makanya dalam hal ini Pak Bibit merasa dirugikan sehingga melaporkan saudara Triono ke Ditreskrimum Polda DIY,” kata Aprillia.

Masih dengan terlapor yang sama, korban mafia tanah kedua adalah Anjarwati, warga Petung, Panggang, Gunungkidul, yang mengaku tertipu oleh Triono dan harus kehilangan tiga sertifikat.

Dijelaskan Aprillia, laporan Anjarwati berawal ketika dia membaca dan mendengar berita yang viral terkait permasalahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, dan disitu disebut-sebut nama Triono, dan dia segera melapor ke Posko Pengaduan korban mafia tanah miliknya, setelah dilakukan kroscek ternyata nama yang dimaksud adalah benar sama dengan orang yang dimaksud.

“Ibu Anjarwati kehilangan tiga sertifikat, ketika sekitar tahun 2021 lalu, yang bersangkutan bertemu dengan terlapor yang menjanjikan bisa mencarikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat, spontan sertifikat itu diserahkan kepada terlapor, namun sertifikat itu malah ditawarkan kepada seseorang yang katanya dijual bukan untuk dipinjamkan,” ucap Aprillia.

Singkat kata terlapor mendapatkan uang dari hasil tersebut yang kemudian sebagian uang itu diberikan kepada Anjarwati, yang dalam pengertian Anjarwati uang itu adalah pinjaman yang dijanjikan oleh terlapor.

“Kemudian seiring berjalannya waktu tanpa penjelasan, hingga saat Ibu Anjarwati ingin mengembalikan pinjamannya itu dan menanyakan sertifikat tersebut, terlapor tidak bisa menunjukan keberadaan sertifikatnya itu,” kata Aprillia.

Tidak berselang waktu yang lama, Anjarwati kembali berhubungan dengan terlapor Triono karena ingin menjual tanah milik Budhenya, dengan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada terlapor, dengan alasan akan mencarikan pembeli.

“Selang beberapa hari Triono datang kembali menemui Ibu Anjarwati dengan alasan tanah yang dijual membutuhkan akses jalan, karena terhalang tanah didepannya yang masih milik keluarga dari Ibu Anjarwati juga, dan akhirnya sertifikat milik keluarganya ini juga ikut diserahkan kepada Triono dengan alasan akan dibeli juga untuk jalan,” kata Aprillia.

Berjalannya waktu ketika Anjarwati menanyakan nasib sertifikatnya, namun terlapor selalu mengelak dan mengatakan sertifikat tidak berada pada dirinya melainkan ada di orang lain.

“Sertifikat diserahkan tidak ada kejelasan, setiap dikonfirmasi sertifikat tidak ada dan menyebut ada ditempat seseorang. Begitu Ibu Anjarwati bisa menemukan seseorang yang dimaksud Triono, dia kaget bahwa orang yang dimaksud tidak pernah berurusan dengan sertifikat yang dimaksud, dan sertifikat tidak pernah berada disana,” terang Aprillia.

Selanjutnya Anjarwati terus menanyakan keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut, namun terlapor tetap mengelak dan mengatakan sertifikat tidak ada pada dirinya.

“Hingga akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Mapolda DIY,” katanya.

Aprillia menilai beberapa kasus terkait mafia tanah ini memiliki kemiripan dengan kasus yang dialami oleh Mbah Tupon, bagaimana terlapor Triono mendapatkan sertifikat dan kemudian diolah oleh terlapor.

Dia juga mendorong semua pihak, baik kepolisian, BPN, dan pihak terkait didalam persoalan tanah ini untuk bisa saling berkolaborasi dan memberikan atensi pada persoalan ini sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami para korban mafia tanah di Yogyakarta.

“Harapan kami polisi segera merespon, kasus ini perlu mendapat perhatian khusus oleh Polda DIY, karena berkaitan dengan dugaan kuat mafia tanah di Yogyakarta, dan masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor,” pungkas Aprillia. (mas)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU