Kamis, Oktober 24, 2024
BerandaJogjakartaJCW Harap Prabowo-Gibran Tak Intervensi Kasus Korupsi demi Jaga Marwah Independensi APH

JCW Harap Prabowo-Gibran Tak Intervensi Kasus Korupsi demi Jaga Marwah Independensi APH

JOGJAEKSPRES.COM – Salah satu program prioritas dari 17 program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Keduanya menyakini korupsi merupakan biang kebocoran anggaran dan berbagai aspek pembiayaan dalam pembangunan negara serta dapat merusak perekonomian dan kehidupan sosial.

Untuk pemberantasan korupsi, pemerintahan kedepan berencana menghilangkan keuntungan yang diterima pelaku korupsi sekaligus mengupayakan pemulihan keuangan negara. Jika itu terwujud, Prabowo-Gibran optimistis ada manfaat ekonomi yang merata dan efisien, serta ada tambahan pembiayaan untuk percepatan kemajuan negara.

Jogja Corruption Watch (JCW) berharap kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024 – 2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, tidak banyak melakukan intervensi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maupun aparat penegak hukuk lainnya.

“Hal ini penting guna menjaga marwah independensi aparat penegak hukum atau APH termasuk KPK,” ujar Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Senin (21/10/2024) dalam siaran persnya.

JCW menyampaikan dukungannya terhadap komitmen pemberantasan korupsi pada pemerintahan mendatang, yang akan dipimpin Prabowo-Gibran tanpa banyak menampilkan gimik kepada publik.

“Publik pasti mengawasi pemerintahan Prabowo – Gibran selama lima tahun ke depan terutama dalam hal komitmen pemberantasan korupsi,” katanya.

JCW menyambut baik rencana penguatan sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang lebih independen dan transparan karena biaya politik di republik ini sangat lah mahal, serta upaya mencegah korupsi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi sangat diperlukan.

JCW juga berharap agar reformasi hukum yang dijanjikan Prabowo-Gibran dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

“Selain itu penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi dan membawa dampak signifikan pada ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pengesahan RUU Perampasan Aset,” pungkas Kamba. (*/rls)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU