JOGJAEKSPRES.COM – Setelah pada 11 Oktober 2024 lalu, salah satu orangtua murid Sekolah Dasar swasta di Kota Yogyakarta mengadukan perihal perundungan yang menimpa anaknya pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, serta disusul laporan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024.
Pada, Senin, 21 Oktober 2024, menyusul 3 orangtua dari siswa korban perundungan di sekolah yang sama mendatangi Disdikpora Kota Yogyakarta didampingi Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Pandawa (LKBH Pandawa).
“Bahwa saat ini kami LKBH Pandawa mendampingi 3 orangtua wali siswa yang tidak dapat kami sebutkan baik nama mapun insial dari para korban karena hal tersebut menyangkut dengan kondisi dan mental anak serta sampai dengan saat ini bahwa anak anak dari ketiga pengadu tersebut masih bersekolah dilembaga pendidikan tersebut,” ujar Kuasa Hukum LKBH Pandawa, Husni Al Amin, Senin (21/10/2024) dalam siaran persnya.
Dijelaskan Husni, bahwa pendidikan sekolah dasar bertujuan untuk meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup secara mandiri dan mengikuti pendidikan secara lanjut atau, atau dapat diartikan sebagai lembaga pendidikan dasar yang menanamkan dan mendidikan serta membentuk kepribadian moral pada anak.
“Akan tetapi ketika kemudian tujuan pendidikan ini dicederai oleh sikap atau suatu tindakan yang mempengaruhi mental anak misalnya perundungan atau bulliying maka tujuan pendidikan pada tingkat dasar tersebut tidak dapat tercapai,” katanya.
“Bahwa adanya pengaduan yang dilakukan oleh ketiga orangtua siswa tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah dilakukan oleh salah seorangtua wali siswa berinisial K tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024,” tambahnya.
Husni menandaskan, atas pengaduan yang dilakukan oleh ketiga orangtua siswa pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta saat ini merupakan suatu fakta dan bukti bahwa benar adanya tindakan perundungan atau bulliying yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kota Yogyakarta.
“Perundungan atau bulliying yang dialami oleh anak dari orangtua siswa berinisial K adalah sala satu bagian peristiwa perundungan atau bulliying yang terjadi dan dialami oleh siswa disana, masih terdapat banyak korban perundungan atau bulliying yang dialami oleh peserta didik pada salah satu sekolah dasar yang berada di Kota Yogyakarta dengan tanpa ada solusi atau sikap pertanggungjawaban apapun oleh pihak sekolah,” katanya.
Dengan adanya pengaduan yang dialkukan oleh ketiga orangtua siswa ini, menurut Husni memberikan suatu bukti bahwa memang betul telah terjadi perundungan atau bulliying dan pengaduan ini juga memperkuat atas pengaduan yang dilakukan oleh salah seorang tua wali siswa berinisial K tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.
“Sehingga dengan adanya Pengaduan ini kami meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta agar ditanggapi dengan teliti dan serius,” katanya.
Husni selaku kuasa hukum para pengadu meminta agar sekolah dan para pelaku ditindak secara tegas, jangan sampai pengaduan ketiga orangtua siswa ini maupun pengaduan yang telah dilakukan oleh kliennya berinisial K tertanggal 11 Oktober 2024 pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta dan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta tertanggal 14 Oktober 2024 mengendap berlarut-larut.
“Yang membuat klien kami yang berinisial K dan korban tidak mendapatkan hak dan hilangnya kepastian hukum, selain itu bahwa pengaduan ini merupakan suatu bentuk atau cara bagi kami untuk melindungi korban perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah dasar,” katanya.
Husni juga menegaskan, pengaduan ini merupakan suatu peringatan, baik buat sekolah, maupun Disdikpora Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.
“Bahwa masalah perundungan atau bulliying adalah masalah serius dan harus ada tindakan tegas bagi pelaku yang membiarkan perundungan atau bulliying itu terjadi,” pungkasnya. (*/rls)