JOGJAEKSPRES.COM – Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Ketujuh orang tersebut adalah BR (60) laki-laki, TK (54) laki-laki, TY (50) laki-laki, VW (50) perempuan, MA (47) laki-laki, IF (46) perempuan, dan AH (60) laki-laki.
Keenam tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (19/6/2025), kecuali AH yang belum ditahan karena beralasan sakit.
Dalam kasus ini ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis, serta mengalami gangguan pendengaran untuk menguasai dua sertifikatnya.
“Para tersangka kami tetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan sejak dilaporkan pertama kali pada April 2025. Mereka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan mengalami gangguan pendengaran,” kata Kombes Idham, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Idham menjelaskan, kronologi kasus itu berawal pada 2020, ketika Mbah Tupon berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
Pengurusan proses jual beli dibantu BR, mantan Kepala Desa Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul dua periode yang sudah dikenal Mbah Tupon.
Dari awalnya seluas 2.103 meter persegi muncul tiga sertifikat yang semuanya atas nama Mbah Tupon.
Sertifikat nomor 24451 dengan luas tanah 1.765 m2, nomor 24452 seluas 298 m2 dan nomor 24453 seluas 55 m2 yang diperuntukkan untuk gudang.
“Di akhir 2022 sampai awal 2023, BR mendatangi Mbah Tupon untuk meminta dua sertifikat 24451 dan 24452 dengan maksud maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan,” jelas Idham.
Selanjutnya pada Januari 2024, TK dan TY yang sudah dikenal Mbah Tupon sebagai orang kepercayaan BR mendatangi Mbah Tupon.
Tujuannya meminta tanda tangan untuk proses pecah empat bidang tanah terhadap sertifikat 24451 yang nantinya diatasnamakan Mbah Tupon dan tiga anaknya.
Di April 2024, atas perintah BR, Mbah Tupon diminta menemui TK dan diajak ke Banguntapan untuk menandatangani dokumen.
Singkat cerita, oleh para tersangka sertifikat nomor 24451 ini kemudian dialihnamakan atas nama IF yang merupakan istri MA melalui notaris AH.
Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank senilai Rp2,5 miliar oleh MA dengan penjamin IF istrinya.
Sedangkan sertifikat nomor 24452, dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta rupiah.
“Dilihat dari modus operasinya, kami pastikan semua tersangka sudah mengenal karena terus berkoordinasi. Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta,” jelas Idham.
Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan).
Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang telah diamankan sementara ini adalah sertifikat hak milik dengan nomor 24451 atas nama IF. Serta sertifikat hak milik nomor 24452 atas nama pelapor Mbah Tupon. Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan tersebut.
“Barang bukti ini sifatnya dinamis dan ini baru sementara yang bisa kami kumpulkan terkait dengan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik,” pungkas Idham. (*)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami