JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta serta dibantu Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta secara resmi memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru.
Langkah ini sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengubah fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. Terlebih, kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir, dan material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan.
“Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula,” ujarnya.
Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro.
Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), dimana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh KW Panitikismo.
Area tersebut mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
Lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter persegi.
Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran retribusi atau sewa tempat.
“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro” imbuh Erni.
Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan.
Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. Proyek ini sempat mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.
Setelah pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan eks-parkir tersebut akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
Pembangunan RTH ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
RTH dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55 persen dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang.
Lahan seluas 7.000 meter persegi ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta.
RTH akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta.
Pengembangan kawasan ini mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.
RTH akan berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais).
Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.
“Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tandas Erni.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, pada tahun 2024 total persentase RTH di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 23,351 persen.
Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat.
Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam beleid tersebut disebutkan wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Dengan capaian saat ini, terdapat 64 RTH publik permukiman yang dikelola oleh DLH Kota Yogyakarta.
Selain itu, DLH juga mengelola taman pinggir jalan serta pepohonan perindang dengan luas sekitar 76,7 hektare. (*)
Sumber: Humas Pemda DIY
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami