JOGJAEKSPRES.COM – Kebijakan pemerintah pusat menghapus sekitar 7 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdampak ke Kota Yogyakarta. Tercatat sudah ada ribuan PBI-JK yang telah dihapus kepesertaannya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Supriyanto mengatakan, ada 5.612 jiwa peserta PBI-JK pemerintah pusat yang sudah dihapus. Sehingga tidak lagi mendapat bantuan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Supriyanto mengungkap, penghapusan PBI-JK itu juga dilakukan bertahap oleh pemerintah pusat. Misalnya pada bulan April ada 366 jiwa peserta yang dihapus. Lalu pada bulan Mei dihapus sebanyak 3.861 jiwa. Kemudian di bulan Juni ada 1.385 jiwa yang dihapus kepesertaannya.
Menurutnya, penghapusan PBI-JK yang dibiayai APBN itu merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. Dalam arti, pemerintah kota (pemkot) juga tidak memberikan rekomendasi perihal penghapusan data peserta.
“Kebijakan non aktif PBI-JK berdampak ke seluruh kabupaten kota di Indonesia,” ujar Supriyanto.
Supriyanto menyebut, tetap ada solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Yogyakarta. Meskipun ada warga Kota Yogyakarta yang dihapus kepesertaannya dari PBI-JK pemerintah pusat
Yakni dengan pembiayaan lewat PBI-JK yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi masyarakat miskin. Namun jika memang sudah mampu, maka bisa mendaftar jaminan kesehatan mandiri.
Sebagai informasi, Pemkot Yogyakarta memiliki program pelayanan kesehatan gratis tanpa jaminan kesehatan atau BPJS.
Syaratnya menunjukkan KTP Kota Yogyakarta maka langsung bisa mendapatkan fasilitas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit setara kelas tiga.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, RS Pratama sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Lewat program itu diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah untuk mengakses layanan kesehatan meski belum memiliki jaminan. (*)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami