JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat edaran Nomor 400.7.11 /3884 tahun 2025 Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY.
Surat edaran yang ditetapkan Gubernur DIY pada 11 Juni 2025 dan diteken Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemda DIY Tri Saktiyana itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta para kepala puskesmas dan direktur rumah sakit se-DIY.
Surat edaran ini keluar setelah di Kota Yogyakarta sempat ditemukan satu warga positif terpapar virus Covid-19 pada akhir Mei lalu.
Temuan itu berdasar pemeriksaan empat sampel yang suspect Influenza Like Illness (ILI) di Puskesmas Danurejan 2 sebagai puskesmas sentinel.
“Surat edaran itu dikeluarkan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, perlu langkah-langkah untuk menyikapi hal tersebut,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemda DIY Tri Saktiyana pada Rabu, 11 Juni 2025.
Melalui surat itu menginstruksikan seluruh dinas kesehatan baik level provinsi dan kabupaten/kota aktif memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARl/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Jika terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa atau KLB, para pihak terkait yang disebut dalam surat itu diminta segera melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR.
“Kami juga meminta dilakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya,” katanya.
Selain itu, para pemangku kepentingan diinstruksikan juga melakukan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19.
“Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota juga menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” kata Saktiyana.
Dia juga menambahkan, saat ini Yogyakarta juga mulai kembali melakukan kampanye kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyakarat.
Kampanye itu antara lain menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.
“Mohon segera ke fasilitas kesehatan apabila ada warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” katanya.
Menurut Saktiyana, fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan sistem rujukan terintegrasi.
Rumah sakit juga wajib melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari.
Melalui surat itu, Badan Intelijen Nasional Daerah DIY juga diminta memantau perkembangan isu di masyarakat terkait Covid-19.
Sedangkan Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta ditugaskan melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 di pintu masuk.
“Kami minta laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY juga selalu siap,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami