Rabu, Juni 18, 2025
BerandaPendidikanPartai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis

Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis

JOGJAEKSPRES.COM – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi yang menetapkan, bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin sekolah gratis pada pendidikan dasar (SD dan SMP), tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

“Saya kira ini sebuah keputusan yang bagus memastikan agar pendidikan dasar itu memang tidak ada biaya lagi baik negeri maupun swasta,” kata Rohmani Wahid, Ketua Bidang (Kabid) Pendidikan Kebijakan Publik DPP Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Menurut Rohmani, putusan MK soal pendidikan gratis untuk tingkat dasar tersebut, merupakan sebuah hal yang positif dan bagus.

Sebab, konstitusi mewajibkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, terutama untuk jenjang SD dan SMP.

Sehingga negara wajib membiayai pendidikan dasar itu, namun dalam kenyataannya tidak semua sekolah mendapatkan perlakuan yang sama, terutama sekolah swasta.

Kemudian mereka menggugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ini sebuah hal positif yang sangat bagus. Tentunya kita kawal agar nanti implementasinya betul-betul seperti itu, di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Partai Gelora berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa menyekolahkan anaknya di pendidikan dasar, akibat tidak mempunyai biaya.

“Intinya secara normatif, tidak ada lagi masyarakat, warga negara untuk menempuh pendidikan dasarnya di negeri maupun swasta, dia tidak bersekolah gara-gara tidak ada biaya. Itu tidak boleh,” tegas Rohmani.

Terkait hal ini, Partai Gelora telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Senin (16/6/2025), yakni menanggapi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pelayanan pendikan dasar (SD dan SMP) gratis bagi setiap warga negara baik yang bersekolah di negeri maupun swasta.

FGD ini diselenggarakan oleh Koordinator Bidang (Korbid) Kebijakan Publik DPP Partai Gelora di Jakarta. Diskusi menghadirkan kuasa hukum pemohon uji materi dari Indonesian Human Right Commitee for Social Justice (IHCS), Gunawan.

Lalu, hadir Kabid Pendidikan Kebijakan Publik DPP Partai Gelora Indonesia, Rohmani Wahid dan Ketua DPP Koordinator Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora Sarah Handayani.

Salah satu poin penting dari diskusi ini adalah seruan untuk semua mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Diketahui, dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. (*/rls)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU