Rabu, Juni 18, 2025
BerandaSlemanOmbudsman Yogyakarta Hadir Berikan Pencerahan Belajar Hak Publik bagi PKK

Ombudsman Yogyakarta Hadir Berikan Pencerahan Belajar Hak Publik bagi PKK

JOGJAEKSPRES.COM – Kelompok PKK Padukuhan Gempol mengadakan pertemuan rutin pada sore hari di Gedung Sarpras Gempol, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kelompok PKK se-Padukuhan Gempol.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Dukuh Gempol, Ari Susanti yang menyambut baik kehadiran narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran narasumber dari Ombudsman Yogyakarta. Dengan adanya penyampaian langsung ini, masyarakat khususnya ibu-ibu PKK menjadi lebih tahu dan mengerti apa itu Ombudsman, serta bagaimana peran dan fungsinya dalam mengawasi pelayanan publik,” ujar Ari.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Ketua Kelompok PKK Padukuhan Gempol, Tri Suhartati yang menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru bagi kader PKK dalam memahami hak-hak sebagai warga negara.

Sementara dalam sesi pemaparan materi, dua orang narasumber dari Ombudsman Yogyakarta, Yustina Setiarini dan Aulia Dwi Putri menyampaikan materi bertajuk “Informasi Publik, Hak Kita.”

Aulia Dwi Putri pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN maupun APBD,” jelas Aulia, merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintah lainnya.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan manapun,” tambahnya.

Selanjutnya, Yustina Setiarini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

“Masyarakat berhak mengadukan atau melaporkan kepada Ombudsman bila terdapat penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” tegasnya.

Pertemuan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta menyambut hangat materi yang disampaikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap hak-hak publik. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU