Rabu, Februari 5, 2025
BerandaJogjakartaNunggak Pajak, Siap-siap Ditempeli Stiker oleh Pemkot Yogyakarta

Nunggak Pajak, Siap-siap Ditempeli Stiker oleh Pemkot Yogyakarta

JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan penempelan stiker nunggak pajak bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan peraturan penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman, tapi bentuk peringatan bagi wajib pajak.

“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya,” katanya Rabu (22/1/2025) dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Andarini mengatakan kebijakan penempelan stiker itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Ia memastikan kebijakan penempelan stiker penunggak pajak dilakukan secara bertahap.

Andarini lebih lanjut menjelaskan, kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang adalah orang pribadi atau badan yang telah dilayangkan surat imbauan kepada penanggung pajak dan total penunggak pajak di atas Rp 50 juta.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi angka tunggakan pajak, karena pajak sangat penting untuk kepentingan pembangunan Kota Yogyakarta, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lainnya.

Andarini juga mengajak kepada para pihak terkait dan wajib pajak daerah, untuk berkolaborasi bersama mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil.

Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Elsi Narulita Ikawati menjelaskan, penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan setelah 7 hari surat pemberitahuan diberikan, namun wajib pajak belum melakukan pelunasan.

“Sebelum penempelan stiker ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak, diberi waktu 7 hari, kalau belum pelunasan maka penempelan stiker akan dilakukan pada objek pajak misalnya bangunan hotel atau restoran dan lainnya. Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun kalau masih belum juga terjadi pelunasan, tindak penagihan lainnya berlanjut,” jelasnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU