JOGJAEKSPRES.COM – Oknum Lurah Suharman, Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, diduga telah menyerobot Tanah Kas Desa (TKD) sampai kini telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas perkara tindak pidana korupsi, Senin (30/12/2024).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra bahwa oknum Lurah kini kita tahan karena tersangka terbukti mempunyai peran berkaitan dengan proyek Jalan Tol Jogja – Solo pada tahun 2022, membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD.
“Oknum Lurah berperan sebagai pemimpin Kalurahan dalam perkara berbuat mengakses izin kepada perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan penambangan namun penambangan dilakukan di atas Tanah Kas Desa (TKD),” terangnya.
Hasil audit Inspektorat tersangka atas tindakan dugaan penyelewengan lahan TKD di Kalurahan Sampang itu, total kerugian negara mencapai Rp 506,7 Juta. Sementara, SHM mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 juta.
“Sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut, dengan ini kami lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Kejari Gunungkidul kepada penuntut umum,” imbuhnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Surya Hermawan, S.H., M.H., setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya kita melakukan persiapan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor di Yogyakarta,
“Sampai saat pukul 14.00 WIB, oknum lurah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta,” jelasnya. (*/wan)