JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah konkret untuk mengatasi kebutuhan akan ruang merokok di kawasan wisata, khususnya di Malioboro, Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mencanangkan penambahan ruang khusus merokok (smoking area) di beberapa titik strategis kawasan Malioboro dan lokasi wisata lainnya.
Langkah tersebut merupakan respons langsung terhadap kejadian viral beberapa waktu lalu, saat live streamer ternama, Reza Oktovian alias Reza Arap, terekam kamera tengah merokok di Malioboro.
Aksi Reza tersebut, langsung dihentikan setelah dirinya ditegur.
“Harus diakui (belum maksimal). Sekarang ini kan masih banyak (yang merokok di Malioboro), tidak hanya artis, orang biasa juga banyak,” ujar Hasto.
Sebagai informasi, kawasan Malioboro telah lama ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini seiring dengan komitmen Kota Yogyakarta dalam menjaga udara bersih, dan kenyamanan wisatawan.
Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering sekali terjadi.
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menanggapi terkait maraknya pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan, bahwa persoalan ini tak cukup diselesaikan dengan penegakan aturan semata, melainkan memerlukan pendekatan sistemik dalam bentuk penataan tata ruang kota.
“Kita itu sedang gencar-gencarnya membuat KTR, tetapi tidak dibarengi dengan penyediaan tempat merokok. Jadi ketika ada KTR, harus ada tempat untuk merokok,” ujar RB Dwi.
“Maka tata ruang ini harus dibicarakan dan dikoordinasikan antara kota, kabupaten, dan DIY,” imbuhnya.
Dengan luas wilayah yang relatif kecil, Kota Yogyakarta menghadapi tantangan dalam mengalokasikan ruang yang seimbang antara area bebas rokok dan ruang untuk merokok.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting,” katanya.
“Maka ketika membuat kawasan untuk merokok, perlu koordinasi dan kolaborasi dengan pihak industri rokok. Karena ada CSR di perusahaan rokok,” jelasnya.
“Selain itu bisa juga dengan pemerintah di mana ada bagi hasil cukai 40 persen bisa diambilkan dari yang masuk ke Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Pemerintah diharapkan dapat menggandeng sektor industri, khususnya industri rokok, untuk mendukung penyediaan fasilitas smoking area melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, dana bagi hasil cukai rokok juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan ini secara finansial.
“Inisiatif ini menjadi langkah kompromistis antara menjaga kesehatan masyarakat, menjaga estetika kawasan wisata, dan memenuhi hak perokok,” tuturnya.
“Sehingga Kota Yogyakarta dapat tetap menjadi destinasi ramah wisatawan dengan pendekatan yang lebih tertata,” pungkasnya. (arf)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami