Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNasionalKepala BKN: Formula 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO akan Berlaku...

Kepala BKN: Formula 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO akan Berlaku Sebentar Lagi bagi ASN se Indonesia

JOGJAEKSPRES.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan.

Aturan fleksibilitas kerja ASN ini merupakan bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel alias Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan fleksibilitas kerja ASN, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya di Jakarta, seperti dilansir dari laman BKN.

Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Sementara untuk implementasinya, diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).

Mereka yang akan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kendati demikian, Zudan menegaskan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.

Misalnya, pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Di sisi lain, Zudan mengatakan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” tuturnya.

Pihaknya akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja karena kualitas layanan BKN tetap yang utama. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU