Kamis, Juni 19, 2025
BerandaHukum KriminalKasus Tanah Mbah Tupon, JPW: Seharusnya Ketujuh Tersangka Ditahan

Kasus Tanah Mbah Tupon, JPW: Seharusnya Ketujuh Tersangka Ditahan

JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Police Watch (JPW) mendorong penyidik Direskrimum pada Polda DIY untuk menahan semua tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

“Jangan hanya tiga tersangka (BB, TR dan FT) yang ditahan tapi tersangka lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan. Karena patut diduga ketujuh tersangka ini saling keterkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon ini. Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini,” ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Rabu (18/6/2025).

“Alasan pihak Polda DIY menahan tiga tersangka kan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Seharusnya terhadap empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan,” tambahnya.

Menurut Kamba, tidak perlu ada perbedaan, semua orang sama di mata hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan yakni alasan subyektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.

“Tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan. Padahal, patut diduga ketujuh tersangka ini saling berkaitan dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon,” kata Kamba.

Kamba menilai, kasus yang menimpa mbah Tupon dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*/rls)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU