JOGJAEKSPRES.COM – Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dari Kodim 0729/ Bantul, Satpol PP, Dishub, Ormas, panitia lomba takbir serta paguyuban sound system dalam rangka membahas pelaksanaan takbir keliling momen lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025 di lingkup Kabupaten Bantul, DIY.
Agenda rapat mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi sehingga Kapolres Bantul, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan takbir keliling.
SE Bupati Bantul menerangkan bahwa masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan Takbir Hari Raya Idulfitri di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat,” kata Novita, saat memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbir dan salat Idulfitri 1446 H di Mapolres Bantul, Jumat (28/3/2025).
Novita menegaskan peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.
“Peserta takbir keliling diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
“Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya,” tandasnya.
Peserta takbir keliling dan lomba takbiran juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi,” ujarnya.
Selain itu, kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain STNK terdaftar/tidak kendaraan bodong, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
“Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau brong,” kata Novita.
Setelah selesai pelaksanaan takbiran, peserta diimbau kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara atau sound system.
“Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran di malam hari, paling lama sampai pukul 23.00 WIB,” tegasnya.
Novita memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan. (wan)