JOGJAEKSPRES.COM – Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dapat segera mencabut Izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia jasa yang terbukti lalai dalam proyek Makan Gizi Gratis (MBG) di berbagai daerah yang mengalami keracunan massal termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta seperti baru-baru ini kembali terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.
Dengan kembali terjadinya kasus keracunan massal di Kabupaten Sleman ini menurut Kamba ditengarai pihak SPPG sebagai penyedia jasa diduga lalai dalam hal penyediaan MBG yang kali ini menimpa ratusan guru dan siswa SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY.
“Ratusan siswa dan guru di SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY, mengalami keracunan massal karena diduga konsumsi menu dari MBG,” ucap Kamba, Kamis (28/8/20205).
Sehingga dengan kembali terjadi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Sleman, DIY, Kamba menilai sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar.
BACA JUGA: JCW: Waspadai Modus Pengadaan Seragam pada Tahun Ajaran Baru
“Karena yang terpenting itu bukan hanya mengejar target penerima manfaat dari proyek MBG tetapi keselamatan dari siswa dan guru itu yang lebih utama,” tegasnya.
Karena menurut Kamba, korban keracunan yang diduga dari menu MBG khususnya di Kabupaten Sleman ini bukanlah semata persoalan error statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG. Namun soal keselamatan dari guru dan anak-anak sebagai penerus bangsa yang perlu diselamatkan oleh negara.
“Sehingga BGN melalui seluruh SPPG yang tersebar di berbagai daerah termasuk di DIY harus menjamin keselamatan guru dan anak-anak. Jika SPPG terbukti lalai, maka BGN harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” katanya.
“Tidak ada lagi toleransi soal itu karena menyangkut nyawa manusia dalam hal ini guru dan anak-anak,” tambah Kamba.
BACA JUGA: Banyak Siswa Keracunan MBG, Zulhas: Karena Belum Terbiasa, Dulu Saya Minum Susu Mencret
Kamba menyebut, kepala daerah (Kabupaten/Kota) yang ada di Provinsi DIY dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG.
“Kepala daerah dapat mencabut izin operasional SPPG yang terbukti lalai (keracunan massal) tanpa harus menunggu perintah BGN tingkat pusat karena hal ini menyangkut keselamatan guru dan anak-anak didaerah bersangkutan,” katanya.
Kamba menandaskan, jangan sampai nanti ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab. (*/rls)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami