Jumat, Juni 27, 2025
BerandaHukum KriminalIni Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Mbah Tupon

Ini Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Mbah Tupon

JOGJAEKSPRES.COM – Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Ketujuh orang tersebut adalah BR (60) laki-laki, TK (54) laki-laki, TY (50) laki-laki, VW (50) perempuan, MA (47) laki-laki, IF (46) perempuan, dan AH (60) laki-laki.

Kepada enam tersangka sudah dilakukan penahanan kecuali AH yang belum ditahan karena beralasan sakit.

Dalam kasus ini ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul.

“Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis, menyerahkan proses pemecahan sertifikat kepada orang yang ia percaya, termasuk BR, TK, dan lainnya,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (20/6/2025) saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY.

Polisi juga membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut

1. BR (60) laki-laki, warga Kasihan, Bantul. Berperan memberikan SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK dan menerima uang transfer Rp60 juta dari VW

2. TK (54) laki-laki, warga Kasihan, Bantul. Berperan menerima SHM (24451 dan 24452) sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat AJB fiktif. Serta menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon.

Serta menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp. 18.750.000,00. Dan juga menyerahkan SHM 24451 ke TY dan menerima uang senilai Rp137.000.000.

3. VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul. VW Berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150.000.000,dan membaginya ke TK Rp18.750.000, dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.

4. TY (50) laki-laki, warga Sewon, Bantul, berperan menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AH atas perintah MA. Serta menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137.000.000,- ke TK. Dan menerima SHM 24451 an. IF dari AH dan menyerahkan ke Notaris Honggo Sigit.

5. MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.500.000.000. Serta mentransfer ke TY untuk proses AJB.

6. IF (46) perempuan, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 2445, menjadi penjamin kredit di bank untuk an. MA dan menerima uang di rekening pribadi.

7. AH (60) laki-laki, warga Kraton, Kota Yogyakarta, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi an. IF dan menyerahkan ke TY, kemudian mendapatkan Rp. 10.000.000.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat ketujuhnya dengan pasal berlapis, penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga TPPU.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman yang sama.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara

Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu:

Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar

Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU