Kamis, Oktober 24, 2024
BerandaPolitikaHari Ini KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 3 Pasangan Calon Walikota Yogyakarta

Hari Ini KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 3 Pasangan Calon Walikota Yogyakarta

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan tiga Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Yogyakarta yang akan maju dalam kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 27 November 2024.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Ratna Mustikasari mengatakan, KPU Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2024.

“Kami menetapkan tiga calon, Muhammad Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo, Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, serta Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan,” kata Ratna, di KPU Kota Yogyakarta, Minggu (22/9/2024).

Ratna menjelaskan, penetapan ketiga paslon ini berdasarkan proses-proses yang telah dilewati sebelumnya, baik dari verifikasi terhadap administrasi sehingga dilakukan penetapan dalam pleno yang dituangkan melalui SK tersebut.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Yogyakarta Erizal menyampaikan, secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam proses pendaftaran hingga verifikasi berkas ketiga paslon.

“Jadi kalau untuk tahapan pendaftaran pertama, memang kendalanya hanya belum benar, dokumennya lengkap cuman belum benar, maka diberikan waktu untuk perbaikan atau statusnya dalam verifikasi itu BMS, belum memenuhi syarat,” kata Erizal.

Erizal mengungkapkan, dalam proses verifikasi juga dilakukan terutama pada dokumen yang seharusnya tidak dimunculkan dalam proses pendaftaran karena tidak diperlukan.

Sedangkan pada penguatan dokumen Erizal juga melakukan klarifikasi seperti di Pengadilan Negeri untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan benar dari PN Yogyakarta maupun dari PN Semarang terkait kepailitan.

“Terkait dengan pajak, kami ke Pratama kemudian terkait ijazah SMA itu yang berkaitan dengan ijazah yang perlu kami pastikan jadi tidak semua ijazah yang kita lihat untuk di klarifikasi. Tapi prinsipnya selama verifikasi dan klarifikasi tidak ada kendala yang berarti, semuanya dapat dipastikan, semuanya dapat dibenarkan,” ucap Erizal.

Lebih lanjut terkait tanggapan, Erizal mengungkapkan, hingga batas tanggapan masyarakat 18 September 2024 bahkan hingga hari ini, Minggu (22/9/2024) tidak ada tanggapan masyarakat yang menyatakan membatalkan hasil verifikasi kami.

“Maka kami tetapkan pada hari ini terkait pasangan calon tersebut. Tidak ada (ijazah palsu) Insyaallah calon-calon kita baik-baik semua, sepemahaman kami, karena kami kan baca teks ya,” ujar Erizal. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU