JOGJAEKSPRES.COM – Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini Rabu, 4 Juni 2025 terpantau turun sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan harga kemarin.
Dikutip dari laman Logam Mulia hari ini harga emas Antam berada pada posisi Rp1.924.000 per gram.
Sementara harga jual kembali atau buyback juga turun sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan harga kemarin.
Atau saat ini harga jual berada pada posisi Rp1.768.000 per gram. Berikut perincian tren harga beli dan harga jual emas periode 30 Mei – 4 Juni 2025.
Harga Beli
Rabu (04/06): turun Rp16.000 menjadi Rp1.924.000 per gram
Selasa(03/06): naik Rp35.000 menjadi Rp1.940.000 per gram
Senin (02/06): naik Rp17.000 menjadi Rp1.905.000 per gram
Sabtu (31/05): turun Rp12.000 menjadi Rp1.888.000 per gram
Jumat (30/05): naik Rp26.000 menjadi Rp1.900.000 per gram
Harga Jual Kembali (Buyback)
Rabu (04/06): Rp1.768.000 per gram
Selasa(03/06): Rp1.784.000 per gram
Senin (02/06): Rp1.749.000 per gram
Sabtu (31/05): Rp1.732.000 per gram
Jumat (30/05): Rp1.744.000 per gram
Harga Dasar Pecahan Batangan Antam
Berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada Rabu, 4 Juni 2025 di Butik Emas LM – Yogyakarta.
Harga emas 0,5 gram: Rp1.012.000
Harga emas 1 gram: Rp1.924.000
Harga emas 2 gram: Rp3.798.000
Harga emas 3 gram: Rp5.679.000
Harga emas 5 gram: Rp9.435.000
Harga emas 10 gram: Rp18.780.000
Harga emas 25 gram: Rp46.800.000
Harga emas 50 gram: Rp93.450.000
Harga emas 100 gram: Rp186.720.000
Harga emas 250 gram: Rp466.500.000
Harga emas 500 gram: Rp932.750.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.864.600.000
Untuk transaksi jual beli emas akan dipotong pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (*)
Sumber: Logam Mulia
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami