JOGJAEKSPRES.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY menyikapi dengan keprihatinan mendalam maraknya promosi dan penjualan minuman keras (miras) yang kian agresif dan terbuka di ranah digital, khususnya media sosial.
Menurut Amir Syarifudin, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, pemasaran tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Untuk itu Fraksi PKS DPRD DIY mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi ‘zona bebas’ bagi peredaran miras.
“Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Namun, sambung Amir, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru.
Menyikapi urgensi ini, Fraksi PKS DPRD DIY mendesak langkah-langkah konkret berikut, yang pertama, adakan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
“Tindak tegas mata rantai digital ke fisik. Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital. Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya. Putus mata rantai dari hulu ke hilir untuk memberikan efek jera maksimal,” katanya.
Kemudian, libatkan masyarakat sebagai ‘Mata Digital’. Mendorong dan memfasilitasi peran aktif masyarakat untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.
“Sediakan kanal aduan yang mudah diakses dan responsif, misalnya melalui nomor WhatsApp atau aplikasi khusus,” kata Amir.
“Pastikan regulasi diterapkan di dunia maya. Menjamin bahwa penafsiran dan implementasi Ingub No. 5/2024 serta Perda terkait secara tegas mencakup aktivitas promosi, distribusi, dan penjualan di platform digital,” tambahnya.
Amir menegaskan, Fraksi PKS DPRD DIY berkomitmen penuh mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi kami di DPRD DIY.
“Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Budaya harus kita jaga bersama, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, dari segala ancaman yang merusak masa depan generasi kita,” pungkasnya. (*/rls)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami