Rabu, April 2, 2025
BerandaJogjakartaDPRD DIY Desak Pemda Segera Susun dan Sahkan Pergub Bantuan Hukum bagi...

DPRD DIY Desak Pemda Segera Susun dan Sahkan Pergub Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

JOGJAEKSPRES.COM – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Namun sayangnya, hingga saat ini Perda belum dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat.

Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu 26 Maret 2025.

Hifni Muhammad Nasikh, SE., M.B.A. selaku Ketua Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan bahwa implementasi Perda ini terkendala belum adanya Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan Perda.

“Dalam temuan kami, regulasi turunannya, yakni Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022, masih belum disahkan,” ujar Hifni, Jumat 28 Maret 2025.

Pansus pun merekomendasikan segera diterbitkannya Peraturan Gubernur untuk mengatur pelaksanaan teknis dari Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.

Pergub ini sangat penting untuk memastikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat dijalankan secara optimal.

DPRD DIY memberi tenggat waktu agar Pemda DIY segera menerbitkan Pergub terkait, paling lambat triwulan III tahun 2025.

“Jadi meminta Pemda DIY untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan paling lambat Triwulan III Tahun Anggaran 2025,” jelas Hifni.

Dalam menyusun Peraturan Gubernur Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pemerintah Daerah harus menjamin kemudahan akses bagi Penerima Bantuan Hukum.

Pansus juga merekomendasikan Pemda DIY agar berkomitmen untuk segera menganggarkan pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

“Pemda DIY agar menganggarkan Anggaran Bantuan Hukum menggunakan skema Belanja Tidak Terduga di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan perangkat daerah yang menjadi pengampu pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pemberian rekomendasi pencairan anggaran bantuan hukum,” papar Hifni Muhammad Nasikh, politisi Fraksi PKB.

DPRD DIY juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan ketika pemberian bantuan hukum telah dilakukan.

“Dalam hal Pemda DIY telah melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan kelompok Rentan, perlu adanya mekanisme Pengawasan Internal dan  Pengawasan Eksternal,” katanya.

“Pengawasan Internal berkaitan dengan kinerja pemberi bantuan hukum, sedangkan pengawasan eksternal  berkaitan  dengan kolaborasi agar tidak terjadi double payment,” imbuhnya.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyatakan, DPRD DIY sepakat untuk menetapkan hasil pengawasan ini sebagai rekomendasi resmi.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pelaksanaan kedua perda demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.

“Dengan hasil ini, Pemerintah Daerah DIY diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan agar regulasi yang ada benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tandas Nuryadi.

Sebelumnya dalam rapat pansus, Rina Nurul Fitri, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY menyebutkan, bahwa meskipun Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 sudah lama disahkan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penerima bantuan hukum.

“Ada perbedaan antara perda ini dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, khususnya terkait perluasan kriteria penerima bantuan hukum yang mencakup masyarakat miskin dan kelompok rentan,” kata Rina.

“Sehingga perlu adanya format baku untuk surat keterangan miskin dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi kelompok rentan agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih mudah diidentifikasi,” imbuhnya.

“Penting untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar layak yang menerima bantuan hukum, dengan mekanisme verifikasi yang jelas,” pungkasnya. (wdy)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU