Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaNasionalDPR Setujui Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR Setujui Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

JOGJAEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan itu dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

“Pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” katanya.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Selain Hasto Kristiyanto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

Usai disetujui DPR, Prabowo selanjunya akan mengeluarkan keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU