Jumat, Agustus 1, 2025
BerandaJogjakartaBuruh Yogyakarta Menentang Keras Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Dianggap Rugikan Pekerja dan Petani...

Buruh Yogyakarta Menentang Keras Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Dianggap Rugikan Pekerja dan Petani Lokal

JOGJAEKSPRES.COM – Buruh di Yogyakarta menentang keras perjanjian dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada Selasa (15/7/2025).

Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia yang masuk ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun sebagai imbal baliknya, ekspor produk AS ke Indonesia tidak dikenakan tarif apa pun.

Para Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganggap bahwa kesepakatan ini akan merugikan pekerja, petani, dan pelaku industri nasional.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan penolakan terhadap kesepakatan tersebut.

“MPBI DIY menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras isi Perjanjian Dagang yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat terkait kesepakatan bilateral dengan Indonesia,” ujar Irsyad, Rabu (16/7/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Irsyad, kesepakatan yang diklaim sebagai pembukaan pasar Indonesia untuk produk-produk Amerika, justru akan merugikan buruh, petani, dan pelaku industri domestik.

“Perjanjian ini, yang diklaim sebagai pembukaan penuh pasar Indonesia untuk produk Amerika, kami pandang akan merugikan buruh/pekerja, petani, dan pelaku industri nasional secara signifikan,” katanya.

Irsyad juga menilai bahwa perjanjian tersebut sangat timpang dan merugikan Indonesia.

Ia meyakini kesepakatan dagang ini dapat mempercepat proses deindustrialisasi, merusak petani lokal, dan bahkan melemahkan sektor energi nasional.

“Perjanjian ini merupakan bentuk penjajahan ekonomi gaya baru,” tegasnya.

MPBI DIY mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah Indonesia, antara lain:

– Melakukan peninjauan ulang perjanjian dengan melibatkan serikat buruh, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

– Menunda implementasi perjanjian hingga ada kajian dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan transparan.

– Menyiapkan perlindungan nyata bagi pekerja dan industri nasional, termasuk pemberian subsidi, perlindungan tarif, dan kebijakan transisi yang adil bagi sektor-sektor yang terdampak.

– Menolak pembukaan pasar tanpa syarat timbal balik yang adil dan setara.

“MPBI DIY menilai bahwa perjanjian ini tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan puluhan juta pekerja/buruh Indonesia,” pungkas Irsyad.

Sebelumnya, Presiden Trump mengumumkan kesepakatan dagang baru dengan Indonesia dengan menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke AS.

Sebagai imbalan atas penurunan tarif itu, ekspor produk AS ke Indonesia tidak dikenakan tarif apa pun alias nol persen. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU