Kamis, Oktober 24, 2024
BerandaNasionalBukan Regulasi, Darurat Perundungan Karena Implementasi Regulasi Belum Berjalan Baik

Bukan Regulasi, Darurat Perundungan Karena Implementasi Regulasi Belum Berjalan Baik

JOGJAEKSPRES.COM – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan sejatinya regulasi atau aturan yang mengatur persoalan perundungan sudah cukup banyak. Salah satunya yakni di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023.

Tapi menurutnya yang menjadi masalah adalah implementasi regulasi yang saat ini belum berjalan dengan baik.

“Semua regulasi itu tidak mencukupi untuk merespon berbagai tren kenaikan yang cukup tinggi dari tingkat kekerasan ini. Jadi poin saya adalah masalahnya bukan di regulasi, Mas Menteri Nadiem boleh bikin banyak regulasi sampai masa jabatannya nanti berakhir, tapi problem-nya tidak di regulasi itu sendiri, tapi bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan dan bagaimana kebijakan itu diorganisir secara baik,” ujarnya di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/09/2024).

Sehingga menurutnya, hal yang jauh lebih penting dari urusan regulasi adalah soal implementasi dan cara mengorganisasi bagaimana supaya kebijakan atau regulasi terlaksana secara baik agar dapat menurunkan tren tindakan perundungan.

“Karena ketika regulasi ada serta implementasinya baik dan terorganisir dengan baik pasti trennya akan turun, tapi yang terjadi saat ini sebaliknya, dimana tindak perlindungan ini semakin naik,” tegasnya.

Di dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023 juga, Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa terdapat pasal yang mengatur soal pembentukan satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah yang dibentuk dari level Pemda hingga daerah.

Namun, menurutnya, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana satgas ini bekerja serta keefektifannya serta perlu adanya evaluasi dari Pemerintah terhadap satgas tersebut.

“Tapi pertanyaan saya kira-kira Kemendikbud punya data tidak berapa Pemda yang sudah membikin satgas itu? pertanyaan lanjutannya, apakah satgas sudah bekerja secara efektif atau hanya sekedar dibentuk? itu pertanyaan-pertanyaan yang lanjutan yang saya sebut sebagai semestinya Kemendikbud melakukan pengorganisasian besar, sebagaimana Kemendikbud sebagai rumah besar pendidikan, tahu detail mana Pemda yang sudah membentuk satgas, mana yang belum, yang sudah membentuk satgas pemdanya sudah bekerja sesuai dengan targetnya atau tidak? dan seterusnya,” jelasnya.

Tambahnya, ia juga menyatakan ada banyak kritik terhadap Permendikbud No. 46 Tahun 2023. Hal ini terkait mekanisme pelaporan yang dikritik oleh beberapa korban perundungan terlalu rumit.

“Jadi model pelaporannya yang relatif agak rumit dan akhirnya berisiko bagi para pelapor, lalu tidak melaporkan kasusnya sendiri. Dan menurut saya terkait dengan ini ini bagian yang perlu menjadi konsen Kemendikbud ristek bahwa keluhan kritik dari korban yang merasa berbelit untuk melaporkan kasusnya, saya kira perlu disederhanakan terkait dengan mekanisme pelaporan ini,” pungkas Legislator dapil Jawa Barat VII itu. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU