Senin, September 1, 2025
BerandaJogjakartaJCW Ingatkan Kecurangan SPMB Berpotensi Masih Terjadi

JCW Ingatkan Kecurangan SPMB Berpotensi Masih Terjadi

JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Corruption Watch (JCW) mensangsikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 ini akan bebas dari praktik kecurangan.

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW dalam keterangan tertulisnya yang diterima jogjaekspres.com menyampaikan potensi praktik koruptif masih bisa terjadi dalam SPMB karena hal yang paling mendasar adalah SPMB sistem rebutan kursi. Sehingga potensi (kecurangan) akan terulang kembali di tahun 2025 ini.

“Terbatasnya jumlah kuota atau kursi khususnya pada sekolah negeri favorit atau unggulan membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara,” ujar Kamba, Minggu (8/6/2025).

Hal yang sering terjadi menurut Kamba, dari tahun ke tahun seperti manipulasi kartu keluarga dengan status “famili lain”, manipulasi jarak zonasi, manipulasi sertifikat, hingga pemalsuan data kemiskinan (mental memiskinkan diri).

“Sebenarnya filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal, untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah,” katanya.

Kamba menilai problemnya selama ini yang diotak-atik itu jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Tetapi pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya tentang bangku yang kosong.

“Sehingga calon siswa yang tidak diterima disekolah negeri akhirnya ke sekolah swasta. Dikhawatirkan dengan putusan MK soal sekolah swasta gratis, akan mengurangi kualitas guru dalam mengajar,” katanya.

JCW membuka pokso aduan SPMB untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK Negeri. Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan disertai dengan bukti yang mendukung dapat disampaikan melalui WA 0821 3832 0677.

“Aduan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti, misalnya ditemukan adanya manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang,” pungkasnya. (*/rls)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU