JOGJAEKSPRES.COM – Tujuh aparatur sipil negara (ASN) dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terancam kena sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Empat dari tujuh ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut adalah guru, bahkan pelanggaran yang dilakukan guru tersebut termasuk pelanggaran kategori berat.
“Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, dikutip Minggu (1/6/2025).
Triyanto mengatakan sebelumnya keempat guru itu sudah pernah diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun tetap mengulangi sehingga masuk kategori pelanggaran berat.
Selain guru, tiga ASN lainnya yang melanggar disiplin ASN tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian total ada 7 ASN yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi pada pertengahan tahun ini.
“Jenis hukuman yang akan dikenakan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami