Kamis, Juli 31, 2025
BerandaJogjakartaSudah Wara-wiri di Jalanan, Dishub DIY Nyatakan Bajaj Maxride Belum Kantongi Izin

Sudah Wara-wiri di Jalanan, Dishub DIY Nyatakan Bajaj Maxride Belum Kantongi Izin

JOGJAEKSPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bahwa angkutan bajaj Maxride yang belakangan beroperasi di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta belum mengantongi izin sebagai angkutan penumpang umum.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola Maxride untuk dimintai klarifikasi.

Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai angkutan.

“Sudah saya panggil. Sudah kita tanya, memang belum ada izin sama sekali,” kata Erni dikutip Rabu (28/5/2025).

Menurut Erni, kendaraan bajaj yang digunakan Maxride saat ini hanya memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), yang ditandai dengan pelat nomor berwarna putih-merah.

Kendaraan dengan pelat tersebut tidak diperbolehkan mengangkut penumpang umum.

“Itu kan seperti motor biasa, kalau belum ada STNK itu masih pelat putih merah. Artinya itu tidak boleh sebenarnya untuk angkutan penumpang,” katanya.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, angkutan seperti Maxride dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus karena menggunakan sistem pemesanan berbasis aplikasi.

Pengoperasiannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dishub DIY mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan transportasi dan memastikan moda yang digunakan telah memenuhi persyaratan izin yang berlaku. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU