Selasa, Mei 13, 2025
BerandaPendidikanKasus Penahanan Ijazah Langgar Hak Anak Dapatkan Pendidikan Bermartabat dan Setara

Kasus Penahanan Ijazah Langgar Hak Anak Dapatkan Pendidikan Bermartabat dan Setara

JOGJAEKSPRES.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah persepsi mengenai Pendidikan Gratis. Termasuk bagaimana implementasinya di lapangan yang sering kali tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang selama ini berlaku.

“Di samping itu, kita sepertinya juga membutuhkan kepastian mengenai beberapa hal yang muncul di masyarakat ketika Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar My Esti usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi X ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini kerap menimbulkan kesalahpahaman, yang pada akhirnya memicu persoalan serius di lapangan. Salah satunya yaitu banyaknya kasus penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara.

Namun definisi dan batasan kata “gratis” dalam konteks peraturan yang ada pada UU Sisdiknas yang sudah ada masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara. Terlebih lagi, tambahnya, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah yang kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

“Masalah yang sering muncul sendiri terjadi akibat komite sekolah yang cenderung salah dalam mengartikan partisipasi pendanaan Pendidikan yang dikehendaki oleh aturan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya.

Untuk itu, My Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata “gratis” dalam konteks Pendidikan. Sebab, menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.

“Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” jelasnya. (*)

Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU