JOGJAEKSPRES.COM – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan proses pembongkaran area Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh mengorbankan nasib rakyat, khususnya para juru parkir atau jukir.
Pemda DIY berkoordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta maupun guna menyiapkan lokasi parkir sementara sambil mematangkan solusi jangka panjang.
Terlebih penutupannya diundur karena kontrak sewa pengelolaan asetnya perpanjangan sampai 28 April 2025
“Pak Wali dan sebagainya kan sudah koordinasi. Misalnya di TKP Abu Bakar Ali itu ada 100 juru parkir, maka akan hilang. Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida (sementara), Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sri Sultan beberapa waktu lalu.
Menurut Sri Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk merelokasi parkir beserta juru parkirnya baik lokasi yang bersifat permanen dan hanya bersifat sementara.
Tempat relokasi permanen yang tengah disiapkan yaitu Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan.
Sedangkan lokasi parkir sementara di Stadion Mandala Krida.
“Kita buka parkir juga di stadion Mandala Krida, itu bukan permanen, tapi Yang penting diopeni jangan ditelantarkan. Itu orang Yogya juga, mereka butuh makan, sekeluarga jangan ditelantarkan. Jika dipindahkan di Ketandan, orang berapa yang harus pindah di sana. Tapi itu permanen, kan gitu. Nanti yang di terminal Giwangan, kalau sudah dibuka itu permanen, jadi berapa,” ungkapnya.
Perihal nasib para pedagang, Sri Sultan mengaku tidak mengetahui asal-usul adanya pedagang di TKP ABA.
Karena sejak awal tempat parkir ABA dikhususkan sebagai lokasi parkir.
Adanya pedagang di tempat parkir ABA ini justru dipertanyakan, apalagi jika mereka juga meminta difasilitasi di lahan baru.
“Yang suruh siapa? Ya saya nggak tahu, karena itu di maintenance sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang. Akhirnya kan tidak bertanggung jawab, tapi saya yang disuruh tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA di perpanjangan sampai 28 April 2025.
Selanjutnya sesuai arahan Gubernur DIY kepada Wali Kota Yogyakarta untuk di selesaikan bersama dengan Pemda DIY.
Pemkot Yogyakarta sedang mempersiapkan alternatif relokasi pedagang ABA yang berlokasi di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.
“Rencananya para pedagang setelah pindah ke lokasi tersebut di kurasi Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar di tempatkan sesuai dengan jenis dagangannya. Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” tandasnya.
Terkait juru parkir, Wiyos menyampaikan Dishub Kota Yogyakarta pun tengah melakukan proses identifikasi lokasi parkir baik yang di badan jalan atau di lokasi khusus parkir yang dapat di gunakan untuk menampung jukir ABA.
Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi.
Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke Parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkomitmen mengikuti arahan Gubernur DIY terkait rencana relokasi juru parkir dan penataan kawasan TKP ABA.
Pihaknya tengah memetakan dan menyiapkan empat titik strategis yang akan dijadikan kantong parkir sementara.
“Saya mengikuti apa yang menjadi arahan Ngarsa Dalem supaya kita itu empati, terus betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” katanya.
Pemkot Yogyakarta melihat potensi di lokasi lain untuk dimanfaatkan, seperti di kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (PASTY) sebelah barat dan ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang kondisinya masih bagus.
Dalam penataan ini, Pemkot tidak hanya fokus pada urusan parkir, tetapi juga ingin menciptakan kawasan terpadu yang strategis serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Soal penataan pedagang, Hasto menjelaskan hal tersebut berada di bawah koordinasi Pemda DIY, namun Pemkot tetap akan memberikan dukungan.
Sedangkan terkait pemanfaatan lahan setelah relokasi parkir ABA, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut karena kepemilikan tanah bukan berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta. (*)