Kamis, Oktober 24, 2024
BerandaJogjakartaGubernur DIY Lantik Pjs Bupati Sleman dan Pjs Bupati Bantul

Gubernur DIY Lantik Pjs Bupati Sleman dan Pjs Bupati Bantul

JOGJAEKSPRES.COM – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari ini, Selasa (24/9/2024), mengukuhkan Penjabat Sementara atau Pjs. Adi Bayu Kristanto menjadi Pjs Bupati Bantul, sementara Kusno Wibowo menjadi Pjs Bupati Sleman, bertempat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Hal ini untuk mengisi kekosongan posisi Bupati Bantul dan Sleman pada masa kampanye Pilkada 2024.

Adapun Adi Bayu Kristanto sehari-hari menjabat sebagai kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara Kusno Wibowo adalah kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, telah memiliki Pj, karena sudah habis masa jabatan pada pemimpin sebelumnya. Bupati Kulon Progo dan Walikota Yogyakarta habis masa jabatan sejak tahun 2022 lalu.

Sementara untuk Gunungkidul, estafet kepemimpinan saat ini ada di tangan Wakil Bupati yaitu Heri Susanto, karena yang bersangkutan tidak ikut pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

Sri Sultan menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024, para Pjs ini bertugas untuk memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, bertugas juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Penjabat Bupati harus melakukan koordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah. khususnya terkait dalam mengawal proses Pilkada, melalui deteksi dini dan cegah dini, dalam bingkai penegakan hukum, secara tegas dan transparan,” terang Sri Sultan.

Tugas lainnya adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Lakukan analisis komprehensif dan evaluasi sistematis, terhadap berbagai tantangan yang dihadapi selama Pilkada sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan, untuk optimasi proses Pemilihan Kepala Daerah mendatang,” jelasnya.

Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Pada ketugasan ini, telah dirangkum dalam kerangka regulasi yang jelas.

Kesemuanya, mesti dijalankan dengan memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi inklusif, konsensus yang mendalam, dan dalam prinsip kolektif-kolegial antara badan eksekutif dan legislatif.

“Saya berharap, semua perangkat Kabupaten Bantul dan Sleman membantu Penjabat Sementara Bupati, dalam menghadapi dan melaksanakan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini. Kepada saudara Bayu dan Saudara Kusno, selamat bekerja dan mengabdi,” tutur Sri Sultan.

Sementara, Kusno Wibowo selaku Pjs Bupati Sleman menyampaikan, sesuai dengan amanah, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Forkompimda kabupaten. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan hubungan yang solid antar stakeholder.

Pihaknya juga akan memastikan bahwa netralitas ASN selama Pilkada tetap terjaga dengan baik.

“Pelaksanaan Pilkada akan kita jaga keamanan, ketentraman, adem, ayem dan sejuk. Dua bulan kedepan kami akan selalu koordinasikan. ASN tidak boleh menyimpang memihak satu dan lainnya,” katanya.

Senada, Adi Bayu menuturkan, akan memimpin proses berjalannya pemerintahan di Kabupaten Bantul berdasarkan undang-undang, bersama Forkopimda dirinya akan menjaga netralitas ASN.

“Berkaitan dengan Pemilu kami akan koordinasikan dengan jajaran kepolisian, KPU dan Bawaslu. Kami mohon dukungan semua pihak agar proses pemerintahan kab bantul bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ditambahkan Adi Bayu, berdasarkan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara yang diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018, bupati dan wakil bupati yang ikut kontestasi Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.

“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas dan hal-hal yang berkaitan dengan sarpras,” katanya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU