JOGJAEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi DIY tidak menemukan indikasi penyelewengan dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan konsumsi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Sleman. Penelusuran oleh kejaksaan pun kemudian dihentikan.
Pertimbangannya, belum ada uang negara yang dicairkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Dengan begitu tudingan adanya dugaan penyunatan anggaran tak didukung bukti mendasar.
“Terus terang kami tidak mengetahui dari mana sumbernya anggaran konsumsi pelantikan KPPS Rp 15.000, tapi penyajiannya Rp 2.500. Angka itu bukan bersumber dari kami. Kami tidak tahu menahu dengan angka Rp 2.500 tersebut,” ujar Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa, 13 Februari 2024.
Ari bertanya-tanya, saat mengetahui Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi kepada sejumlah media menjelaskan, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kotrak kepada pihak penyedia/vendor karena dianggap telah mengingkari perjanjian alias wanprestasi.
Tuduhan sepihak itu membuatnya heran. Pertimbangannya, hingga pelaksanaan pelantikan anggota KPPS se-Sleman yang diselenggarakan pada Kamis 25 Februari 2024, KPU Kabupaten Sleman belum menandatangani kontrak dengan pihaknya.
Baca Juga :Â JCW Sayangkan Konsumsi saat Pelantikan KPPS di Sleman yang Mirip Snack Lelayu: Tidak Layak!
“Pertanyaannya bagaimana mungkin belum ada kontrak sudah ada statemen kontrak diputus karena kami dituduh melakukan wanprestasi,” kata Ari.
Direktur Utama JKP ini menengarai pernyataan tersebut merupakan sebuah kebohongan. Sebab, antara pihaknya dengan KPU Kabupaten Sleman belum ada kontrak sama sekali. Dengan demikian, lanjut Ari, tidak ada kontrak yang sesungguhnya diputus.
“Belum ada kontrak kok sudah bicara kontrak diputus. Dari mana dasarnya?” tanyanya dengan nada bingung.
Soal jumlah snack, Ari menyebut juga berbeda. Data seperti rilis Ketua KPU Sleman sebanyak 24.199 orang. Sedangkan data yang diterima PT JKP untuk pelantikan KPPS sebanyak 25.231 orang. Ada selisih yang sangat besar, selisihnya sejumlah 1.032 orang.
“Ini jumlah yang sangat besar dan potensi kerugian kami,” tegasnya.
Baca Juga :Â Jelang Hari Tenang, Bawaslu DIY Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Pernyataan KPU Kabupaten Sleman yang telah memutus kontrak, dinilai Ari sebagai tindakan yang cenderung terburu-buru. Alasannya, sampai sekarang PT JKP belum pernah menandatangani kontrak formil apapun dengan KPU Sleman.
“Tidak ada klarifikasi secara baik-baik kepada kami terlebih dahulu. Ini menyebabkan kami menjadi objek serangan yang diarahkan kepada perusahaan maupun kami,” terang Ari.
Dia menceritakan, Sekretariat KPU Kabupaten Sleman melakukan pemesanan snack kepada pihaknya melalui program e-katalog. Melalui e-katalog, PT JKP telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan.
Saat itu telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman. Selain itu, KPU Kabupaten Sleman menegaskan, yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin. Tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi.
KPU Kabupaten Sleman baru melakukan klik pada e-katalog pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 15.11. PT JKP kemudian mengonfirmasi pada pukul 18.46. Adapun PPK KPU Sleman baru menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24.
Baca Juga :Â Komisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih yang Namanya Sudah Meninggal Dunia
Kemudian PPK menyetujui paket pada Jumat, 26 Januari 2024. Ini persis sehari usai pelaksanaan distribusi snack berlangsung.
Namun tak berapa lama kemudian, Ketua KPU Kabupaten Sleman justru mengumumkan telah memutuskan kontrak. Padahal kontrak belum ada. Belum ada dokumen perikatan kedua pihak yang ditandatangani.
“Sampai sekarang kami tidak tahu apa sebenarnya isi dan bunyi kontrak yang diputus Ketua KPU Sleman tersebut. Sebab, kami belum pernah menerima maupun membaca dokumen dimaksud,” ungkap Ari. (rls/arf)