JOGJAEKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus menggiatkan operasi atau patroli pengawasan jam malam pada anak-anak. Hal itu menindaklaniuti Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, dalam Perwal disebutkan jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB
Octo juga menambahkan, operasi rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta menggandeng dari unsur TNI dan Polri.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sleman Tertibkan Para Pengamen Jalanan yang Mengganggu Lalulintas
“Tujuannya adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta,” ujarnya, Minggu, 27 Agustus 2023.
Disampaikan Octo, tepat pukul 22.00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan wilayah yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak-anak. Seperti sekitar Stadion Mandala Krida, Jalan Solo, kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.
“Operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kita buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang,” kata Octo.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Buka Kembali Sebagian Depo Sampah di Wilayah
Namun, lanjutnya, jika sampai dilakukan berulang kali maka anak tersebut akan dimasukkan ke balai rehabilitasi.
“Dalam Perwal tersebut sudah diamanatkan bahwa setelah kita peringatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Diakui Octo, selama operasi berlangsung, para personel gabungan ini tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas diluar rumah/nongkrong.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Bantu Warga Lunasi Tunggakan Rumah Sakit
Octo menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan yang tidak jelas dan tidak didampingi oleh orang tua mereka. (*)