Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaNasionalResmi, DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU POM

Resmi, DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU POM

JOGJAEKSPRES.COM – DPR RI melalui Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Keputusan ini diambil usai Rapat Panitia Kerja Komisi IX DPR RI mengenai Pembahasan RUU tentang POM dengan Panja Pemerintah (Panja) pada Selasa, 17 September 2024 di Senayan, Jakarta.

“Bapak, Ibu yang saya hormati kita telah menyepakati ya Rapat Kerja kita bahwa RUU pengawasan obat dan makanan untuk tidak dilanjutkan pembahasannya dan dengan berbagai alasan. Begitu ya, Ibu Bapak ya?” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang juga ketua Panja RUU POM.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tersebut, Menteri Kesehatan RI menyampaikan apresiasi DPR RI khususnya Komisi IX yang telah menginisiasi dan menyusun RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Ia pun berharap ke depannya baik pemerintah maupun DPR RI dapat terus bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.

Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Menteri Budi Arie Apresiasi Dukungan Komisi I DPR RI

“Atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang pengawasan obat dan makanan di tingkat Panja. Pemerintah sepakat untuk tidak meneruskan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dimulai sejak tahun 2021 lalu. RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 28 Maret 2024.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya pemerintah sendiri telah menyerahkan 793 DIM RUU POM kepada Komisi IX DPR.

Namun pemerintah menilai, pengaturan terkait POM sudah diatur komprehensif dalam sejumlah UU dan peraturan pelaksana. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU