JOGJAEKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub soal tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Berdasarkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai ASN, tertuang dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu.
Syarat tambahan:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri.
b. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
c. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
d. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
e. Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi. (*)