JOGJAEKSPRES.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi bulan dana PMI Kota Yogyakarta kepada sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta, Kamis (12/9/2024) bertempat di Aula Muchid SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta.
Program kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta, kegiatan sosialisasi bulan dana PMI Kota Yogyakarta kali ini mengundang seluruh kepala sekolah TK, RA, SD, MI, SMP, dan MTs se-Kota Yogyakarta.
Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Pol (Purn) Haka Astana pada kesempatan itu mengajak kepada seluruh sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta dapat turut serta mendukung kepalangmerahan dengan ikut mensukseskan bulan dana PMI Kota Yogyakarta tahun 2024 dengan pembagian kupon 1 lembar seharga Rp2.000 untuk siswa siswi sekolah masing-masing.
“Mari kita bersama turut mensukseskan bulan dana PMI Kota Yogyakarta tahun 2024 ini,” ujar Haka Astana.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah apabila sekolahnya ingin mengadakan kegiatan pembelajaran luar sekolah dengan mengundang PMI.
“Terlebih, jika ada sekolah yang ingin membentuk Palang Merah Remaja (PMR),” ucap Mantan Kapolda DIY ini.
Dalam sosialisasi itu, Haka Astana juga menerangkan sejarah Palang Merah Indonesia berdiri, serta tugas-tugas kepalangmerahan.
“Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2018, pasal 22 dijabarkan tugas-tugas kepalangmerahan, diantaranya memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya,” katanya.
Tugas lainnya adalah memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melakukan pembinaan relawan.
“Lalu, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan. Selanjutnya menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kepalangmerahan,” katanya.
Ditambahkan Haka Astana, tugas kepalangmerahan lainnya adalah membantu dalam penanganan musibah dan atau bencana di dalam dan di luar negeri. Juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial.
“Termasuk melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara, terkait bulan dana PMI, terdapat didalam Anggaran Dasar (AD) PMI Bab XX pasal 87 mengenai pendanaan dan perbendaharaan sebagai berikut, pendanaan PMI dapat diperoleh dari, donasi masyarakat yang tidak mengikat, dana tanggungjawab sosial perusahaan, unit usaha yang dimiliki PMI, unit pelayanan yang dimiliki PMI.
Bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja dan belanja negara dan atau daerah, serta iuran anggota.
“Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 276 tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang pembentukan panitia penyelenggara bulan dana PMI tahun 2024, maka bulan dana PMI Kota Yogyakarta bersifat sukarela,” katanya. (bra)