JOGJAEKSPRES.COM – Komisi X DPR RI menekankan pengaturan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan didasarkan pada paradigma baru kepariwisataan yakni pariwisata berkualitas.
“Pengaturan substansi RUU Kepariwisataan didasarkan paradigma baru kepariwisataan dari pariwisata massal (mass tourism) kepada pariwisata berkualitas (quality tourism),” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X dan Kemenparekraf di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, adapun penguatan identitas bangsa, perekonomian dan pertahanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam dan warisan budaya di mana pengenalannya dimulai dari pendidikan.
Kemudian pengaturan kelembagaan pariwisata dengan merujuk kelembagaan di Tingkat global dengan mengutamakan spirit kolaborasi serta menjadikan pariwisata sebagai sektor prioritas pembangunan.
Pembahasan pembicaraan tingkat I mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini juga disepakati untuk dilakukan pada masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
Namun apabila tidak memungkinkan maka akan dilakukan carry over pada DPR RI periode 2024-2029. (*)