JOGJAEKSPRES.COM – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan bagi para pekerja formal mulai Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga selama masa libur sekolah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri.
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan diterapkan mulai 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).
Bantuan subsidi upah akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp300 ribu per penerima.
Bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat. (*)
Dapatkan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran kami