JOGJAEKSPRES.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY mendorong Pemda DIY alokasikan anggaran tahun 2025 guna fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai Perda DIY Nomor 10/2022.
Yuni Satia Rahayu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY menyatakan, anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan dapat memberikan manfaat bagi santri maupun pesantren.
“PDI Perjuangan berikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY beri manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk kyai dan bu nyai sampai anak didik,” ujar Yuni Satia Rahayu, Jumat 13 September 2024.
“Setelah Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se DIY juga membahasnya,” imbuhnya.
PDI Perjuangan merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 maka seluruh kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan untuk memberikan dukungan.
Yuni menyebutkan, bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil, juga,” kata Yuni.
“Pemerintah DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Yuni, pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 tentang fasilitasi pesantren penting karena telah ada program pusat. Termasuk adanya Hari Santri dengan dukungan besar dari PDI Perjuangan.
“Jangan lupa, di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah di dalam. Adanya anggaran yang dikucurkan mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran guna pemberdayaan ponpes di Yogyakarta,” tuturnya.
Sementara, Eko Suwanto, anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan dapil Kota Yogyakarta menyatakan, perda penyelenggaraan pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan Keistimewaan DIY dapat terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan pasal tiga bertujuan untuk Pertama, memperkokoh Pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah. Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Eko menjelaskan, seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan membahas RAPBD 2025.
“Diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas,” pungkasnya. (*/rls)