JOGJAEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki amanat untuk melaksanakan pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Seiring dengan dengan bertambahnya usia, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu.
Berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelaksanaan Pemilu. Hak pilih adalah elemen dasar dalam demokrasi.
Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati pada Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (2/3/2023) mengatakan, Bawaslu berkomitmen agar dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya.
“Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena membutuhkan akurasi sesuai kondisi yang sebenarnya. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Sutrisnowati.
Sutrisnowati menyampaikan, Bawaslu DIY terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga terutama warga yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagaimana Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, hari ini Senin 27 Februari 2023 adalah awal dari tahapan program Kawal Hak Pilih yang ditandai dengan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Apel berlangsung di kantor Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY. Apel yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-DIY ini melibatkan Panwascam di wilayah masing-masing.
Adapun rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi:
a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU
d. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih;
e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melibatkan jajaran Panwascam se-DIY dalam kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”.
Bahkan, untuk menunjukkan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga negara rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Februari 2024 atau Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024. (arf/rls)