JOGJAEKSPRES.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul yang nasibnya terombang ambing selama dua tahun terakhir ini akhirnya mendapatkan keadilan.
Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, telah mengambil langkah tegas dengan mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut, menjalankan rekomendasi Ombudsman dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kisah ini bermula dari keputusan Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang memberhentikan dua ASN. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan agar keduanya diaktifkan kembali, namun Bupati memilih bungkam dan mengabaikannya.
Selama lebih dari dua tahun, nasib dua ASN itu menggantung, membuat mereka kehilangan hak dan martabat sebagai pegawai negara.
Pasca menandatangani Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali dua ASN yang sebelumnya dipecat oleh Bupati Sunaryanta, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto memberikan klarifikasi melalui WhatsApp.
Heri meminta maaf, jika dikemudian hari terdapat pihak-pihak yang tidak berkenan terhadap keputusan tersebut.
“Yth. Bp/Ibu
Mohon maaf, kalau ada yangg tidak berkenan atas putusan saya terkait pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tulis Heri.
Sebagai negara hukum, Heri Susanto berpendapat, baik warga negara maupun institusi harus mendapat perlindungan hukum yang berkeadilan.
Sehingga putusan BPASN, menurut Heri, wajib dilaksanakan, mengingat BPASN merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara yang berfungsi mengawal sistem tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.
“Keanggotaan BPASN: Menteri Menpan-RB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum & Ham, Kepala BIN, Jaksa Agung & Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. Sehingga saya tidak meragukan keputusan BPASN sebagai landasan hukum pengaktifan kembali,” tulis Heri, Minggu (24/11/2024).
Putusan tersebut, dikatakan Heri, wajib untuk segera ditindaklanjuti, agar terhindar dari sanksi yang akan berdampak pada Anggaran Daerah.
“Putusan mengaktifkan kembali mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden & DPR, & bisa berdampak pada Anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat.🙏🙏,” terangnya.
Mencermati pemberitaan di media terkait dengan pengaktifan kembali 2 ASN yang pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, seorang tokoh masyarakat Gunungkidul yang juga sebagai pakar hukum, Kardi, SH berpendapat bahwa alasan Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto adalah alasan yuridis dan sudah benar dan tepat.
“Oleh karena negara ini adalah negara hukum, maka alasan hukum yang menjadi dasar pengaktifan kembali 2 ASN tersebut adalah merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum itu sendiri,” ucap Mantan Kajari Lahat, Sukoharjo, dan Yogyakarta ini, Senin (25/11/2024) dalam siaran persnya.
Pakar hukum asli Gunungkidul yang pernah menjabat sebagai Plt Kajari Jakarta Utara dan Plt Kajari Jakarta Timur ini mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto.
Selain mengapresiasi, Kardi juga mengucapkan selamat kepada kedua ASN dimaksud meskipun tidak mengenalnya.
“Sikap bijak dan tidak pendendam serta tidak semena-mena Plt Bupati Heri Susanto selain pembawaannya sejuk, tapi juga pengaruh pendidikan yang tinggi dan terbiasa menghargai orang lain,” pungkas Kardi. (*)