Kamis, Maret 27, 2025
BerandaBantulKomnas PPLH DIY Minta Segala Aktivitas Penambangan di Kawasan Sungai Progo Dihentikan

Komnas PPLH DIY Minta Segala Aktivitas Penambangan di Kawasan Sungai Progo Dihentikan

JOGJAEKSPRES.COM – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menekankan pentingnya pelarangan penambangan pasir menggunakan mesin di kawasan Sungai Progo.

Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

Abdul Halim Muslih menjelaskan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama.

Pertama, peningkatan debit air yang signifikan akibat hujan yang terus-menerus terjadi.

Kedua, perlunya pengendalian penambangan, baik di wilayah hulu maupun hilir, yang berdampak pada kekuatan dan stabilitas ground sill.

“Penting untuk melarang penambangan di area Srandakan hingga ke hilir dan muara laut. Hal ini untuk menjaga ekosistem lingkungan,” ujar Abdul Halim Muslih, seusai mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, meninjau langsung ambrolnya Bendungan, Srandakan, Bantul, Senin (27/1/2025) lalu.

Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta (Komnas PPLH DIY), Waljito, SH secara tegas menyatakan segala aktivitas penambangan di kawasan Sungai Progo harus dihentikan.

“Baik yang berijin maupun belum memiliki ijin, segala aktivitas penambangan dengan tegas kami minta dihentikan,” ujar Waljito, Kamis (30/1/2025).

Terlebih, apabila aktivitas penambangan tersebut diduga sebagai salah satu penyebab ambrolnya bendungan Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu.

“Terlebih apabila aktivitas penambangan itu terdapat indikasi menjadi penyebab ambrolnya bendungan Srandakan,” katanya.

Waljito juga kembali menegaskan, untuk aktivitas penambangan yang berijin dihentikan sementara, dan bagi yang tidak memiliki ijin bisa dilakukan razia dan penegakan hukum.

“Ini merupakan kepedulian kita terhadap lingkungan,” katanya.

Bahkan Waljito juga mengingatkan segala kebijakan baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota haruslah berorientasi pada pengurangan resiko kerusakan terhadap lingkungan.

“Nantinya setelah dilakukan kajian, dan ditemukan aktivitas penambangan yang tidak merusak lingkungan, barulah bisa dibuka kembali,” pungkasnya. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU