Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaJogjakartaKemenag DIY Minta Penceramah Tidak Memicu Perpecahan Jelang Pemilu 2024

Kemenag DIY Minta Penceramah Tidak Memicu Perpecahan Jelang Pemilu 2024

JOGJAEKSPRES.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf, Nurhuda mengatakan seluruh penceramah agama di DIY diminta tidak menyampaikan isi ceramah yang dapat memicu perpecahan jelang Pemilu 2024.

Menurut Nurhuda, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

“Surat edaran ini bersifat antisipasi, sehingga apa yang disampaikan penceramah terencana dan terhindar dari hal yang bisa menimbulkan perpecahan masyarakat,” ujar Nurhuda, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Kemenag DIY Menggelar Roadshow Pengelolaan Moderasi Beragama di SMA/SMK Percontohan DIY

Surat edaran tertanggal 27 September 2023 itu, diakui Nurhuda bakal disosialisasikan secara bertahap kepada para tokoh agama, termasuk pengasuh pondok-pondok pesantren di DIY.

“Kami minta semuanya menaati regulasi, dan menghindari dari hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan ataupun kebencian,” kata Nurhuda.

Untuk tahap awal, dijelaskan Nurhuda, pihaknya telah mengumpulkan penyuluh keagamaan di internal Kanwil Kemenag DIY, pada 5 Oktober 2023 lalu, untuk memahami surat edaran tersebut.

Baca Juga: Menaker RI: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta

“Implementasi kami saat ini adalah melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, dalam hal ini para penyuluh agama, sesuai segmen kami di Agama Islam,” jelas Nurhuda.

Ditambahkan Nurhuda, Kemenag DIY hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait mekanisme pengawasan, serta pelaporan pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Kami juga sudah sampaikan ke pusat, agar langkah pelaporan atau pemantauan nanti bisa seragam,” kara Nurhuda.

Baca Juga: Ini Upaya KPMI dalam Memenuhi Target 1 Juta Sertifikasi Halal

Khusus untuk ceramah di Masjid atau tempat keagamaan, masih kata Nurhuda, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye ataupun penyampaian materi berbau politik praktis.

Bahkan menurut Nurhuda, para penceramah agama di DIY secara umum tidak ada yang menolak atau merasa keberatan dengan surat edaran tersebut.

“Pantauan kami, para da’i atau mubaligh di DIY merespon positif surat edaran itu, karena memang sama-sama ingin menjaga suasana yang kondusif jelang pemilu,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU