Senin, Mei 19, 2025
BerandaJogjakartaKeluarga Korban Tertimpa Pohon Jalan Cendana Yogyakarta Mencari Keadilan

Keluarga Korban Tertimpa Pohon Jalan Cendana Yogyakarta Mencari Keadilan

JOGJAEKSPRES.COM – Keluarga Endang Kurniawati, korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon di Jalan Cendana, Semaki Gede, Umbulharjo, Yogyakarta pada 21 Januari 2025 lalu mencari keadilan.

R Bambang Katrianto suami korban melalui Kuasa Hukumnya Chrisna Harimurti, SH dari Kantor Hukum Ksatria Justicia berharap ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas kematian istrinya tersebut.

“Karena Ibu Endang meninggal tertimpa pohon bukanlah sekedar akibat bencana, namun hal itu harus dipahami secara serius dan mendalam,” ujar Chrisna, Jumat (31/1/2025) dihadapan awak media.

Sebab, sebelum kejadian, korban Endang sudah melaporkan keberadaan pohon dibelakang warung angkringannya yang sudah rapuh kepada petugas kebersihan yang biasa bertugas menyapu di sekitar Jalan Cendana.

“Sudah ada upaya korban melaporkan kepada petugas kebersihan yang biasa menyapu jalan atas kerapuhan pohon tersebut,” katanya.

Karena tidak mengetahui cara untuk melapor secara resmi kepada dinas terkait untuk menebang pohon tersebut, akhirnya pelaporan korban atas rapuhnya pohon itu hanya berhenti di petugas kebersihan tersebut.

“Namun harusnya sesuai tupoksinya, Dinas Lingkungan Hidup sudah memprediksi dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi kasus pohon rapuh dan tumbang menimpa sesuatu apalagi ini sampai menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.

Untuk itu, Chrisna pada 29 Januari 2025 telah melayangkan surat aduan dan meminta klarifikasi kepada Gubernur DIY, DPRD DIY, Dinas Lingkungan Hidup DIY, Pj Walikota Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

“Insiden tumbangnya pohon hingga menimpa istri klien kami tersebut perlu mendapat perhatian yang serius, bahwa ini bukan persoalan masalah alam karena hujan pohon tumbang, namun bagaimana tupoksi dari pemerintah yang menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melakukan pencegahan,” katanya.

Sehingga, lanjut Chrisna preseden tersebut tidak terulang dan tidak harus ada korban jiwa lagi, untuk itu pihaknya menunggu respon dari surat aduan yang telah dikirimkannya tersebut paling lambat dua minggu setelah tanggal pengiriman.

“Apabila tidak ada respon, kami dengan terpaksa akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Karena, masih kata Chrisna kejadian tersebut meninggalkan bekas dan pilu yang mendalam pada klien kami beserta anaknya yang masih berusia lima tahun, beserta keluarga besar. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU