Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaNasionalKartu Keluarga Hilang atau Rusak? Cukup Lakukan Ini!

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Cukup Lakukan Ini!

JOGJAEKSPRES.COM – Kartu Keluarga hilang atau rusak, sekarang tidak perlu datang dan antri di kantor Dukcapil, tapi cukup ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu keluarga atau KK terbaru 2024.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak KK online, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencetak KK secara mandiri.

Layanan cetak KK mandiri ini bisa dilakukan oleh masyarakat yang kehilangan KK atau mengalami kerusakan KK.

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah.

2. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

4. Permohonan akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Disdukcapil dan file PDF.

6. Masyarakat yang mengajukan permohonan layanan ini akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Cek kembali data yang dikirim Disdukcapil.

8. Jika sudah benar, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.

9. Setelah melakukan pencetakan, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK agar dapat dicetak kembali apabila dibutuhkan

Demikian cara membuat Kartu Keluarga yang baru secara online, semoga bermanfaat. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU