JOGJAEKSPRES.COM – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Karena tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah.
Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY.
“JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus di proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Senin (28/4/2025).
“Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini,” tambanya.
Disampaikan Kamba, dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
“JPW meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY,” pungkasnya. (*/rls)