Jumat, Desember 6, 2024
BerandaNasionalIni Syarat Utang Bank Anda Bisa Dihapus dan Dilunasi Prabowo

Ini Syarat Utang Bank Anda Bisa Dihapus dan Dilunasi Prabowo

JOGJAEKSPRES.COM – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utang bank Anda bisa dihapus atau dilunasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Meski demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seperti dilansir dari Antaranews.

Maman mengatakan jika kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” katanya.

Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujarnya.

Inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

1. Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

2. Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

3. Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

4. Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Itulah syarat agar utang di KUR BRI Anda dihapus dan dilunasi oleh Prabowo. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU