Selasa, September 17, 2024
BerandaHukum KriminalDP Mantan AO dari Bank BUMN Ditetapkan Menjadi Tersangka

DP Mantan AO dari Bank BUMN Ditetapkan Menjadi Tersangka

JOGJAEKSPRES.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikan status pada Jumat, 30 Agustus 2024 terhadap wanita berinisial DP selaku mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan KUPEDES) pada salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.

“Selain itu, DP juga modusnya dengan menawarkan orang kain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, namun tersangka menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuN calon nasabah atau tidak,” ungkap Kepala Kejati DIY, dalam jumpa persnya, Ahelya Abustam, Senin, 3 September 2024.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan beberapa yakni yang pertama, terhadap calon debitur yang tidak punya usaha, tersangka membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.

“Kemudian tersangka meminta calon debitur untuk mint stempel pada SKU itu ke kelurahan setempat,” katanya.

Sementara bagi calon debitur yang domisilinya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atatu usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Serta, merekayasa foto tempat usaha, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

“Dari pengakuan tersangka, ini dilakukan untuk meyakinkan pemutus kredit atau beberapa kredit yang diprakarsai, karena itu tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun, agunan itu justru diambil tersangka dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasian maupun Unit Pandak,” terangnya.

Dari perbuatan tersangka DP, Kejati DIY memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, tersangka berhasil menipu calon debitur sekitar 100 orang.

“Untuk korban sendiri lebih dari 100 orang yang dimintai KTP-nya,” katanya.

Dalam melaksanakan perbuataanya itu pinjamannya bervariasi dengan kerjasama pihak luar. Meski terbilang kecil mulai Rp5 juta tapi itu berlanjut mulai dari 2019 sampai 2023.

Dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,- (enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah).

“Kerugian itu jadi besar karena dilakukan secara berlanjut sehinggal dalam 3 tahun jadi 6 Miliar itu,” katanya.

“Alasan tersangka melakukan itu buat kepentingan pribadi saja.Tersangka ini spesial tugasnya dan sendiran melakukannya,” tambahnya.

Perbuatan tersangka DP di sangka melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP

Kini tersangka DP telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU